Rabu, 09 Mei 2018

BAB 3


BAB III
PROSES KODIFIKASI HADIS PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ, PROSES PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN PADA MASA BANI UMAYAH DI DAMASKUS, DAN PERADABAN YANG TUMBUH PADA MASA BANI UMAYAH DI DAMASKUS

            Kompetensi Inti:
1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2.    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, tehnologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4.    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

Kopetensi Dasar:
3.5 Memahami pusat-pusat  peradabanIslampada masa pemerintahan Bani Umayah  di Damaskus
3.6Mengidentifikasi Peninggalan-peninggalan peradaban Islam masa pemeritahan Bani Umayah
3.7 Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab runtuhnya Bani Umayyah  di Damaskus
4.5 Memaparkan pusat pusat  peradaban Islam pada masa pemerintahan Bani Umayah  di Damaskus
4.6 Membuat peta konsep mengenai peninggalan–peninggalan peradaban Islam masa pemeritahan Bani Umayah
4.7 Menceritakan proses berakhirnya dinasti Bani Umayyah

Nilai Karakter:
Sikap tegas , disiplin, tekun dan isiqamah
“Keberhasilan kodiΫikasi hadis masa khalifah ke-8 Bani Umayyah, Umarbin Abdul Aziz tidak lepas dari peran ulama-ulama hadis yang secara sabar,istiqamah, dan sungguh-sungguh melacak hadis dari berbagai rawi dantempat dimana hadis itu berada”.

Mengamati:
Setelah mengamati nilai-nilai karakter di atas dapat disimpulkan bahwa kedisplinandanistiqamah adalah sikaf yang sangat penting dalam sebuah pemerintahan.

Mari Bertanya:
Setelah mengamati kasus tersebut di atas, maka apa yang dapat di tuluskan?
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

TAMBAH WAWASAN
1.      PROSES KODIFIKASI HADIS MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ
Pengumpulan dan penyempurnaan hadis terjadi pada masa pemerintahankhalifah ke-8 Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun 99 – 101H. Khalifah Umarmenginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada waktu itu agarsegera mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut dilakukan oleh khalifah Umar karena kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan ucapan-ucapan israiliyat, hadis difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok tertentu seperti, Bani Umayyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling berebut membuat hadis-hadis untuk menguatkan eksistensi kelompok masing-masing. Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin Abdul Aziz, maka berangkatlah sahabat-sahabatnabi dan beberapa thabiin untuk mencari dan menyeleksi hadis-hadis nabi. Imam- imam hadis berjuang dngan sungguh-sungguh, sabar dan istiqamah di dalam mencari dan melacak sebuah hadis. Mereka mengembara sampai di wilayah- wilayah yang setelah mengetahui bahwa ada sumber hadis di wilayah tersebut. Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan–bulan bahkan betahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang keberadan sebuah hadis. Imam-imam hadis yang sangat terkenal seperti Bukhari, Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin Hambal dan Daruqutni. Mereka ini yang dengan serius meluangkan waktunya mencari, melacak dan selanjutnya menyeleksi dan menghimpun hadis. Dengan upaya keras dari para imam-imam hadis ini, maka jadilah kitab- kitab hadis yang sering kita baca sebagai rujukan.

2.      PROSES PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MASA BANI UMAYYAH I
Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan Islam termasuk masa Bani Umayyah I meliputi 3 bidang yaitu bidang Diniyah, bidang Tarikh dan bidang Filsafat. Pembesar Bani Umayyah tidak berupaya untuk mengembangkan peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umayyah secara khusus menyediakan dana tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah mengangkat ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu berupa masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal:
1)      Pemerintah Bani Umayyah I dibina atas dasar kekerasan karena itu merekamembutuhkan ahli syair, tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghiburpara khalifah dan pembesar istana.
2)      Jiwa Bani Umayyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan filsafat dan tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yangmendalam. Mereka merasa senang dan nikmat dengan syair-syair yang indahdan khutbah-khutbah balighah (berbahasa indah).
Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa perkembangan gerakan ilmu pengetahuandan budaya pada masa Bani Umaiyyah I memfokuskan pada tiga gerakan besar yaitu:
a)      Gerakan ilmu agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuatpada saat itu.
b)      gerakan filsafat, karena ahli agama di akhir daulah Umayah 1 terpaksa menggunakan filsafat untuk menghadapi kaum nasrani dan Yahudi
c)      gerakan sejarah, karena ilmu- ilmu agama memerlukan riwayat

3.    PERADABAN YANG TUMBUH PADA MASA BANI UMAYAH 1
pengembangan budaya, filsafat dan ilmu pada masa Bani Umayah 1 difokuskan pada beberapa bidang, diantaranya:
1.      Ilmu Pengetahuan
a.       Ilmu Tafsir
b.       Ilmu Hadis
c.       Ilmu Qira’at
d.      .Ilmu Nahwu
e.       Tarikh Dan Geografi
f.       Seni Budaya

2.      Membentuk dan Menyempurnakan Departemen-Departemen Pemerintahan
Departemen yang berkembang pada masa Bani Umayah 1 adalah perkembangan dari pemerintahan sebelumnya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa pemerintahan khalifah Umar, beliau telah membentuk 5 departemen,Nidhamul Maaly, Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi danNidhamul Qadhi. Bentuk departemen ini dikembangkan lagi oleh Muawiyahbin Abi Sufyan dalam bentuk yang lebih luas dan menyeluruh.Departemen atau organisasi yang berkembang pada masa Bani Umayyah I adalah:
a.       Diwan Qadhil Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan DepartemenKehakiman) yang dipimpin oleh Qadhil Qudhah (Ketua MahkamahAgung). Semua badan pengadilan atau badan lain yang ada hubungandengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.
b.      Qudhah Al-Aqali (hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).
c.       Qudhah Al-Amsar (hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri al-Qadhau atau al-Hisbah).
d.      Al Sulthah Al-Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota Negaradipimpin oleh Al-Mudda’il Umumi (jaksa agung), dan di tiap-tiap kotaoleh Naib Umumi (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga macam:
a.       Al-Qadhau dengan hakimnya yang bergelar Al-Qadhi. Tugasnya mengurusperkara-perkara yang berhubungan dengan agama pada umumnya.Al-Hisbah dengan hakimnya yang bergelar Al-Muhtasib. Tugasnyamenyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.
b.      An-Nadhar Ϋil Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atauqadhil madhalim. Tugasnya menyelesaikan perkara-perkara bandingdari kedua pengadilan pertama (Al-Qadhau dan Al-Hisbah).
Selain mengurusi perkara-perkara banding, Mahkamah Madhalim juga mengurusi hal-hal berikut:
a.       Pengaduan rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, parapetugas pajak, pegawai tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
b.      Pengaduan para pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
c.       Menjalankan keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudianqadhi atau muhtashib yang menjalankannya.
d.      Mengawasi terlaksananya ibadah.
Mahkamah Madhalim diketahui oleh khalifah, kalau di ibukota negara olehgubernur dan kalau di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau hakim-hakimlain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus untuk para hakim.
1)      Kekuasaan. Perebutan kekuasaan oleh Muawiyh bin Abi Sofyan telahmengakibatkan terjadinya perubahan dalam peraturan yang menjadi dasarpemilihan Khulafaur Rasyidin. Maka dengan demikian, jabatan khalifahberalih ke tangan raja satu keluarga, yang memerintah dengan kekuatanpedang, politik dan tipu daya (diplomasi). Penyelewengan semakin jauhsetelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi putra mahkota, yangdengan demikian berarti beralihnya organisasi khalifah yang berdiri atasdasar Syura dan bersendikan agama kepada organisasi al-Mulk (kerajaan)yang tegak atas dasar keturunan serta bersandar terutama kepada politikdari pada kepada agama.
2)      Al Kitabah. Seperti halnya pada masa permulaan Islam, maka dalam masaDaulah Umayyah dibentuk semacam Dewan Sekretariat Negara yangmengurus berbagai urusan pemerintahan. Karena dalam masa ini urusanpemerintahan telah menjadi lebih banyak, maka ditetapkan lima orangsekretaris yaitu;
·         Katib Ar-Rasail (Sekretaris Urusan Persuratan)
·         Katib al-Kharraj (Sekretaris Urusan Pajak atau Keuangan)
·         Katib Asy Syurthah (Sekretaris Urusan Kepolisian)
·         Katib al-Qadhi (Sekretaris Urusan Kehakiman)
Diantara para sekretaris itu, Katib Ar Rasail-lah yang paling penting, sehingga para khalifah tidak akan memberi jabatan itu, kecuali kepada kaum kerabat atau orang-orang tertentu. Diantara para kuttab yang paling terkenal selama Daulah Umayyah ialah:
·         Zaiyad bin Abihi, sekretaris Abu Musa al-Asy’ary
·         Salim, sekretaris Hisyam bin Abdul Malik
·         Abdul Hamid, sekretaris Marwan bin Muhammad

3)      Al Hijabah. Pada masa Daulah Umayyah, diadakan satu jabatan baru yangbernama al-Hijabah, yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah.Mungkin karena khawatir akan terulang peristiwa pembunuhan terhadapAli dan percobaan pembunuhan terhadap Muawiyah dan Amru bin Ash,maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap diri khalifah,sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat izin dari parapengawal (hujjab). Kepala pengawalan keselamatan khalifah adalah jabatanyang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik binMarwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia memberi amanat,“Engkau telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun tidak bolehmasuk menghadap tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos danpengurus dapur”.
Departemen yang yang lahir pada masa khulafaurrasyidin dikembangkan dan disempurnakan oleh Bani Umayyah terutama pada masa Umiyah:
1)      An-Nidham Al-Idari
Organisasi tata usaha negara pada permulaan Islam sangat sederhana, tidakdiadakan pembidangan usaha yang khusus. Demikian pula keadaannya padamasa Daulah Bani Umayyah, administrasi negara sangat simpel.Pada umumnya, di daerah-daerah Islam bekas daerah Romawi dan Persia,administrasi pemerintahan dibiarkan terus berlaku seperti yang telah ada,kecuali diadakan perubahan-perubahan kecil.
1)      Ad-Dawawin. Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka DaulahUmayyah mengadakan empat buah dewan atau kantor pusat, yaitu:
·         Diwanul Kharraj
·         Diwanur Rasail
·         Diwanul Mustaghilat al-Mutanawi’ah
·         Diwanul Khatim, dewan ini sangat penting karena tugasnya mengurussurat-surat lamaran raja, menyiarkannya, menstempel, membungkusdengan kain dan dibalut dengan lilin kemudian di atasnya dicap.
2)      Al-Imarah Ala Al-Buldan. Daulah Umayyah membagi daerah MamlakahIslamiyah kepada lima wilayah besar, yaitu:
·         Hijaz, Yaman dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
·         Irak Arab dan Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan,Kabul dan Khurasan, negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara’aNahri) dan Sind serta sebagian negeri Punjab
·         Mesir dan Sudan
·         Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil
·         Afrika Utara, Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
·         Untuk setiap wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara(Gubernur Jenderal) yang dibawah kekuasaannya ada beberapaorang amir (gubernur) yang mengepalai satu wilayah.
Dalam rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab,maka khalifah Umar mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah Daulah Umayyah.
3)      Barid. Organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjakMuawiyah bin Abi Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifahAbdul Malik bin Marwan berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikandalam organisasi pos, sehingga ia menjadi alat yang sangat vital dalamadministrasi negara.
4)      Syurthah. Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masaDaulah Umayyah, bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasikepolisian ini menjadi bagian dari organisasi kehakiman, yang bertugasmelaksanakan perintah hakim dan keputusan-keputusan pengadilan,dan kepalanya sebagai pelaksana al-Hudud. Tidak lama kemudian,maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri sendiri,dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. KhalifahHisyam memasukkan dalam organisasi kepolisian satu badan yangbernama Nidhamul Ahdas dengan tugas hampir serupa dengan tugastentara yaitu semacam brigade mobil.

2)      An Nidham Al-Mali
Yaitu organisasi keuangan atau ekonomi, bahwa sumber uang masuk pada zaman Daulah Umayyah pada umumnya seperti di zaman permulaan Islam.
1)      Al Dharaib. Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara(Al Dharaib) pada zaman Daulah Umayyah dan sudah berlaku kewajibanini di zaman permulaan Islam. Kepada penduduk dari negeri-negeri yangbaru ditaklukkan, terutama yang belum masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. Sikap yang begini yang telah menimbulkan perlawananpada beberapa daerah.
2)      Masharif Baitul Mal. Yaitu saluran uang keluar pada masa DaulahUmayyah, pada umumnya sama seperti pada masa permulaan Islamyaitu untuk:Gaji para pegawai dan tentara serta biaya tata usaha Negara
·         Pembangunan pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan
·         Biaya orang-orang hukuman dan tawanan perang
·         Biaya perlengkapan perang
·         Hadiah-hadiah kepada para pujangga dan para ulama
Kecuali itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk menjalankan politik tangan besinya.
3)      An Nidham Al-Harbi
Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayyah sama seperti yang telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya, kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka pada zaman Daulah Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang wajib militer.
Politik ketentaraan pada masa Bani Umayyah, yaitu politik Arab oriented dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai-sampai daerah kerajaannya menjadi luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.
Organisasi tentara pada masa ini banyak mencontoh organisasi tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah mulai dibangun angkatan laut Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah memegang kendali negara Islam, maka dibangunlah armada Islam yang kuat dengan tujuan:
1)      Untuk mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi
2)      Untuk memperluas dakwah IslamiyahMuawiyah membentuk armada musim panas dan armada musim dingin,sehingga ia sanggup bertempur dalam segala musim. Armada Laut Syam terdiridari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah Laksamana Aqobah bin AmriFahrim menyerang pulau Rhadas. Dalam tahun 53 H, armada Romawi menyerangdaerah Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang bernama Wardan. Halini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam bergegasmembangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.

4)      An Nidhamm Al-Qadhai
Di zaman Daulah Umayyah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari,kekuasaan politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua ciri khasnyayaitu:
1)      Bahwa seorang qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena padawaktu itu belum ada lagi madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masaitu para qadhi menggali hukum sendiri dari al-Qur'an dan As Sunnah denganberijtihad.
2)      Kehakiman belum terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebasmerdeka dengan hukumnya, tidak terpengaruh dengan kehendak parapembesar yang berkuasa.
Para hakim pada zaman Umayyah adalah manusia pilihan yang bertakwakepada Allah SWT dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara parakhalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada yangmenyeleweng terus dipecat.Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam tiga badan:
1)      Al-Qadha seperti diuraikan di atas, tugas qadhi biasanya menyelesaikanperkara-perkara yang berhubungan dengan agama.
2)      Al-Hisbah dimana tugas al-Muhtashib (kepala hisbah) biasanya menyelesaikanperkara-perkara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakancepat.
3)      An-Nadhar Ϋil Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.

5)      An Nadhar fil Madhalim
Ini adalah pengadilan tertinggi, yang bertugas menerima banding dari pengadilan yang dibawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar tinggi yang bersalah.
Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayyah menyediakan satu hari saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya yaitu Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamah-mahkamah yang lain, maka Mahkamah Madhalim ini diadakan dalam masjid.
Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya, dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu:
1)      Para pengawal yang kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari
2)      Para hakim dan qadhi
3)      Para sarjana hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentanghukum
4)      Para penulis yang bertugas mencatat segala jalannya sidang

3.      Pusat - Pusat Peradaban Bani Umayyah I
Selama 92 tahun berdiri Bani Umayyah I dapat mengembangkan budaya dan ilmu pengetahuan dengan baik, meskipun pengembangannya berjalankurang lamban karena pola pengembangan memakai pendekatan Arab oriented. Pusat-pusat peradaban sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan Bani Umayyah I menyebar di berbagai wilayah Bani Umayyah I seperti Damaskus, Kufah, Madinah, Syria, Mesir, Andalusia, Yaman dan Wilayah Magribi. Diantara pusat –pusat peradaban Bani Umayyah I ada beberapa kota yang berkembang ilmu pengetahuan dengan baik seperti;
a.       Kufah
b.      Kordova
c.       Bashrah
d.      Granada
e.       Syiria
f.       Mesir
g.      Andalusia
h.      Kairawan

Mari Berdiskusi:
Diskusikanlah pola perkembangan budaya Bani Umayyah yang bercorak Arabisasi. Tulislah hasil diskusinya

Menghubungkan dan Menalar:
Bandingkan hasil diskusi dengan pola perkembangan budaya Abbasiyah yang terbuka kepada semua bangsa dan semua budaya.

Mengambil Ibrah dan Pembelajaran:
Ibrah/ pelajaran yang dapat dipetik dari perkembangan peradaban Bani Umayah 1 adalah sebagai berikut:
a.       Meneladani kesungguhan, keseriusan dan istiqamah paraimam hadis Bukhari, Muslim, Turmizi, dan Nasai pada saat melacak hadis dari oerawi hadis.
b.      Meneladani sikap kesungguhan Imam Bukhari dalam hal melacak Hadisketika menetapkan sebuah hadisitu sahih atau tidak Beliau berpuasa dan melakukan shalat malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sejarah Dinasti Bani Umayah

Dengan berakhirnya kekuasaan khalifah Ali ibn Abi Thalib, maka lahirlah kekuasan bani Umayyah. Pada periode Ali dan Khalifah sebelumnya pol...