BAB III
PROSES
KODIFIKASI HADIS PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ, PROSES PERKEMBANGAN
ILMU PENGETAHUAN PADA MASA BANI UMAYAH DI DAMASKUS, DAN PERADABAN YANG TUMBUH
PADA MASA BANI UMAYAH DI DAMASKUS
Kompetensi
Inti:
1. Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2. Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong,
kerja sama, toleran, damai) santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi
secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami,
menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural
berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, tehnologi, seni,
budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metode sesuai kaidah keilmuan.
Kopetensi Dasar:
3.5 Memahami pusat-pusat
peradabanIslampada masa pemerintahan Bani Umayah di Damaskus
3.6Mengidentifikasi Peninggalan-peninggalan peradaban Islam masa pemeritahan Bani Umayah
3.7 Mengidentifikasi faktor-faktor penyebab runtuhnya Bani
Umayyah di Damaskus
4.5 Memaparkan pusat pusat
peradaban Islam pada masa pemerintahan Bani Umayah di Damaskus
4.6 Membuat peta konsep mengenai peninggalan–peninggalan peradaban Islam masa pemeritahan Bani Umayah
4.7 Menceritakan proses berakhirnya dinasti Bani Umayyah
Nilai
Karakter:
Sikap tegas , disiplin, tekun dan isiqamah
“Keberhasilan
kodiΫikasi hadis masa khalifah ke-8 Bani Umayyah, Umarbin Abdul Aziz tidak
lepas dari peran ulama-ulama hadis yang secara sabar,istiqamah, dan
sungguh-sungguh melacak hadis dari berbagai rawi dantempat dimana hadis itu
berada”.
Mengamati:
Setelah
mengamati nilai-nilai karakter di atas dapat disimpulkan bahwa
kedisplinandanistiqamah adalah sikaf yang sangat penting dalam sebuah
pemerintahan.
Mari
Bertanya:
Setelah
mengamati kasus tersebut di atas, maka apa yang dapat di tuluskan?
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
TAMBAH
WAWASAN
1.
PROSES
KODIFIKASI HADIS MASA KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ
Pengumpulan dan penyempurnaan hadis terjadi pada masa
pemerintahankhalifah ke-8 Bani Umayyah, Umar bin Abdul Aziz tahun 99 – 101H.
Khalifah Umarmenginstruksikan kepada gubernur Madinah yang memerintah pada
waktu itu agarsegera mengumumkan pada masyarakat umum tentang gerakan penghimpunan
dan penyempurnaan hadis. Kebijakan tersebut dilakukan oleh khalifah Umar karena
kondisi di lapangan, hadis telah diselewengkan dan telah bercampur aduk dengan
ucapan-ucapan israiliyat, hadis difungsikan untuk menguatkan kedudukan kelompok-kelompok
tertentu seperti, Bani Umayyah, kelompok khawarij dan kelompok syiah yang saling
berebut membuat hadis-hadis untuk menguatkan eksistensi kelompok masing-masing.
Setelah perintah dari gubernur Madinah atas instruksi dari khalifah Umar bin
Abdul Aziz, maka berangkatlah sahabat-sahabatnabi dan beberapa thabiin untuk
mencari dan menyeleksi hadis-hadis nabi. Imam- imam hadis berjuang dngan
sungguh-sungguh, sabar dan istiqamah di dalam mencari dan melacak sebuah hadis.
Mereka mengembara sampai di wilayah- wilayah yang setelah mengetahui bahwa ada
sumber hadis di wilayah tersebut. Berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan–bulan
bahkan betahun-tahun mereka dengan sabar mencari dan mengejar informasi tentang
keberadan sebuah hadis. Imam-imam hadis yang sangat terkenal seperti Bukhari,
Muslim, Nasai, Turmizi, Ahmad bin Hambal dan Daruqutni. Mereka ini yang dengan
serius meluangkan waktunya mencari, melacak dan selanjutnya menyeleksi dan
menghimpun hadis. Dengan upaya keras dari para imam-imam hadis ini, maka
jadilah kitab- kitab hadis yang sering kita baca sebagai rujukan.
2.
PROSES
PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MASA BANI UMAYYAH I
Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman permulaan Islam termasuk
masa Bani Umayyah I meliputi 3 bidang yaitu bidang Diniyah, bidang Tarikh dan
bidang Filsafat. Pembesar Bani Umayyah tidak berupaya untuk mengembangkan
peradaban lainnya. Akan tetapi Bani Umayyah secara khusus menyediakan dana
tertentu untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah mengangkat
ahli-ahli cerita dan mempekerjakan mereka dalam lembaga-lembaga ilmu berupa
masjid-masjid dan lembaga lainnya yang disediakan oleh pemerintah. Kebijakan
ini mungkin karena didorong oleh beberapa hal:
1)
Pemerintah Bani
Umayyah I dibina atas dasar kekerasan karena itu merekamembutuhkan ahli syair,
tukang kisah dan ahli pidato untuk bercerita menghiburpara khalifah dan
pembesar istana.
2)
Jiwa Bani
Umayyah adalah jiwa Arab murni yang belum begitu berkenalan dengan filsafat dan
tidak begitu serasi dengan pembahasan agama yangmendalam. Mereka merasa senang
dan nikmat dengan syair-syair yang indahdan khutbah-khutbah balighah (berbahasa
indah).
Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa perkembangan gerakan ilmu
pengetahuandan budaya pada masa Bani Umaiyyah I memfokuskan pada tiga gerakan
besar yaitu:
a)
Gerakan ilmu
agama, karena didorong oleh semangat agama yang sangat kuatpada saat itu.
b)
gerakan
filsafat, karena ahli agama di akhir daulah Umayah 1 terpaksa menggunakan
filsafat untuk menghadapi kaum nasrani dan Yahudi
c)
gerakan
sejarah, karena ilmu- ilmu agama memerlukan riwayat
3. PERADABAN YANG TUMBUH
PADA MASA BANI UMAYAH 1
pengembangan
budaya, filsafat dan ilmu pada masa Bani Umayah 1 difokuskan pada beberapa
bidang, diantaranya:
1.
Ilmu
Pengetahuan
a.
Ilmu Tafsir
b.
Ilmu Hadis
c.
Ilmu Qira’at
d.
.Ilmu Nahwu
e.
Tarikh Dan
Geografi
f.
Seni Budaya
2.
Membentuk dan
Menyempurnakan Departemen-Departemen Pemerintahan
Departemen yang berkembang pada masa Bani Umayah 1 adalah
perkembangan dari pemerintahan sebelumnya yaitu khulafaurrasyidin. Pada masa
pemerintahan khalifah Umar, beliau telah membentuk 5 departemen,Nidhamul Maaly,
Nidhamul harbi, Nidhamul Idary, Nidhamul Siashi danNidhamul Qadhi. Bentuk
departemen ini dikembangkan lagi oleh Muawiyahbin Abi Sufyan dalam bentuk yang
lebih luas dan menyeluruh.Departemen atau organisasi yang berkembang pada masa
Bani Umayyah I adalah:
a.
Diwan Qadhil
Qudhah (fungsi dan tugasnya mirip dengan DepartemenKehakiman) yang dipimpin
oleh Qadhil Qudhah (Ketua MahkamahAgung). Semua badan pengadilan atau badan
lain yang ada hubungandengan kehakiman berada di bawah Diwan Qadhil Qudhah.
b.
Qudhah Al-Aqali
(hakim provinsi yang mengetuai pengadilan tinggi).
c.
Qudhah Al-Amsar
(hakim kota yang mengetuai pengadilan negeri al-Qadhau atau al-Hisbah).
d.
Al Sulthah
Al-Qadhaiyah, yaitu jabatan kejaksaan. Di ibu kota Negaradipimpin oleh
Al-Mudda’il Umumi (jaksa agung), dan di tiap-tiap kotaoleh Naib Umumi (jaksa).
Adapun badan pengadilan ada tiga macam:
a.
Al-Qadhau
dengan hakimnya yang bergelar Al-Qadhi. Tugasnya mengurusperkara-perkara yang
berhubungan dengan agama pada umumnya.Al-Hisbah dengan hakimnya yang bergelar
Al-Muhtasib. Tugasnyamenyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan
masalah-masalah umum dan tindak pidana yang memerlukan pengurusan segera.
b.
An-Nadhar Ϋil
Madhalim dengan hakimnya yang bergelar shahibul atauqadhil madhalim. Tugasnya
menyelesaikan perkara-perkara bandingdari kedua pengadilan pertama (Al-Qadhau
dan Al-Hisbah).
Selain mengurusi perkara-perkara banding, Mahkamah Madhalim juga
mengurusi hal-hal berikut:
a.
Pengaduan
rakyat atas para gubernur yang memperkosa keadilan, parapetugas pajak, pegawai
tinggi yang menyeleweng dan lain-lain.
b.
Pengaduan para
pegawai dikurangi gajinya atau terlambat pembayarannya.
c.
Menjalankan
keputusan-keputusan hakim yang tidak berdaya, kemudianqadhi atau muhtashib yang
menjalankannya.
d.
Mengawasi
terlaksananya ibadah.
Mahkamah Madhalim diketahui oleh khalifah, kalau di ibukota negara
olehgubernur dan kalau di ibukota wilayah oleh Qadhil Qudhah atau
hakim-hakimlain yang mewakili khalifah atau gubernur.
Para hakim waktu mengadili perkara memakai jubah dan sorban hitam, sebagai
lambang dari Daulah Abbasiyah. Jubah dan sorban hitam pada waktu itu, khusus
untuk para hakim.
1)
Kekuasaan.
Perebutan kekuasaan oleh Muawiyh bin Abi Sofyan telahmengakibatkan terjadinya
perubahan dalam peraturan yang menjadi dasarpemilihan Khulafaur Rasyidin. Maka
dengan demikian, jabatan khalifahberalih ke tangan raja satu keluarga, yang
memerintah dengan kekuatanpedang, politik dan tipu daya (diplomasi).
Penyelewengan semakin jauhsetelah Muawiyah mengangkat anaknya Yazid menjadi
putra mahkota, yangdengan demikian berarti beralihnya organisasi khalifah yang
berdiri atasdasar Syura dan bersendikan agama kepada organisasi al-Mulk
(kerajaan)yang tegak atas dasar keturunan serta bersandar terutama kepada
politikdari pada kepada agama.
2)
Al Kitabah.
Seperti halnya pada masa permulaan Islam, maka dalam masaDaulah Umayyah
dibentuk semacam Dewan Sekretariat Negara yangmengurus berbagai urusan
pemerintahan. Karena dalam masa ini urusanpemerintahan telah menjadi lebih
banyak, maka ditetapkan lima orangsekretaris yaitu;
·
Katib Ar-Rasail
(Sekretaris Urusan Persuratan)
·
Katib
al-Kharraj (Sekretaris Urusan Pajak atau Keuangan)
·
Katib Asy
Syurthah (Sekretaris Urusan Kepolisian)
·
Katib al-Qadhi
(Sekretaris Urusan Kehakiman)
Diantara para sekretaris itu, Katib Ar Rasail-lah yang paling
penting, sehingga para khalifah tidak akan memberi jabatan itu, kecuali kepada
kaum kerabat atau orang-orang tertentu. Diantara para kuttab yang paling
terkenal selama Daulah Umayyah ialah:
·
Zaiyad bin
Abihi, sekretaris Abu Musa al-Asy’ary
·
Salim,
sekretaris Hisyam bin Abdul Malik
·
Abdul Hamid,
sekretaris Marwan bin Muhammad
3)
Al Hijabah.
Pada masa Daulah Umayyah, diadakan satu jabatan baru yangbernama al-Hijabah,
yaitu urusan pengawalan keselamatan khalifah.Mungkin karena khawatir akan
terulang peristiwa pembunuhan terhadapAli dan percobaan pembunuhan terhadap
Muawiyah dan Amru bin Ash,maka diadakanlah penjagaan yang ketat sekali terhadap
diri khalifah,sehingga siapapun tidak dapat menghadap sebelum mendapat izin
dari parapengawal (hujjab). Kepala pengawalan keselamatan khalifah adalah
jabatanyang sangat tinggi dalam istana kerajaan, waktu khalifah Abdul Malik
binMarwan melantik kepala pengawalnya, antara lain dia memberi amanat,“Engkau
telah kuangkat menjadi kepala pengawalku. Siapapun tidak bolehmasuk menghadap
tanpa izinmu, kecuali muazzin, pengantar pos danpengurus dapur”.
Departemen
yang yang lahir pada masa khulafaurrasyidin dikembangkan dan disempurnakan oleh
Bani Umayyah terutama pada masa Umiyah:
1)
An-Nidham
Al-Idari
Organisasi tata usaha negara pada permulaan Islam sangat sederhana,
tidakdiadakan pembidangan usaha yang khusus. Demikian pula keadaannya padamasa
Daulah Bani Umayyah, administrasi negara sangat simpel.Pada umumnya, di
daerah-daerah Islam bekas daerah Romawi dan Persia,administrasi pemerintahan
dibiarkan terus berlaku seperti yang telah ada,kecuali diadakan
perubahan-perubahan kecil.
1)
Ad-Dawawin.
Untuk mengurus tata usaha pemerintahan, maka DaulahUmayyah mengadakan empat
buah dewan atau kantor pusat, yaitu:
·
Diwanul Kharraj
·
Diwanur Rasail
·
Diwanul Mustaghilat
al-Mutanawi’ah
·
Diwanul Khatim,
dewan ini sangat penting karena tugasnya mengurussurat-surat lamaran raja,
menyiarkannya, menstempel, membungkusdengan kain dan dibalut dengan lilin
kemudian di atasnya dicap.
2)
Al-Imarah Ala
Al-Buldan. Daulah Umayyah membagi daerah MamlakahIslamiyah kepada lima wilayah
besar, yaitu:
·
Hijaz, Yaman
dan Nejed (pedalaman jazirah Arab)
·
Irak Arab dan
Irak Ajam, Aman dan Bahrain, Karman dan Sajistan,Kabul dan Khurasan,
negeri-negeri di belakang sungai (Ma Wara’aNahri) dan Sind serta sebagian
negeri Punjab
·
Mesir dan Sudan
·
Armenia,
Azerbaijan, dan Asia Kecil
·
Afrika Utara,
Libia, Andalusia, Sisilia, Sardinia dan Balyar
·
Untuk setiap
wilayah besar ini, diangkat seorang Amirul Umara(Gubernur Jenderal) yang
dibawah kekuasaannya ada beberapaorang amir (gubernur) yang mengepalai satu
wilayah.
Dalam
rangka pelaksanaan kesatuan politik bagi negeri-negeri Arab,maka khalifah Umar
mengangkat para gubernur jenderal yang berasal dari orang-orang Arab. Politik
ini dijalankan terus oleh khalifah-khalifah sesudahnya, termasuk para khalifah
Daulah Umayyah.
3)
Barid.
Organisasi pos diadakan dalam tata usaha Negara Islam semenjakMuawiyah bin Abi
Sofyan memegang jabatan khalifah. Setelah khalifahAbdul Malik bin Marwan
berkuasa maka diadakan perbaikan-perbaikandalam organisasi pos, sehingga ia
menjadi alat yang sangat vital dalamadministrasi negara.
4)
Syurthah.
Organisasi syurthah (kepolisian) dilanjutkan terus dalam masaDaulah Umayyah,
bahkan disempurnakan. Pada mulanya organisasikepolisian ini menjadi bagian dari
organisasi kehakiman, yang bertugasmelaksanakan perintah hakim dan
keputusan-keputusan pengadilan,dan kepalanya sebagai pelaksana al-Hudud. Tidak
lama kemudian,maka organisasi kepolisian terpisah dari kehakiman dan berdiri
sendiri,dengan tugas mengawasi dan mengurus soal-soal kejahatan. KhalifahHisyam
memasukkan dalam organisasi kepolisian satu badan yangbernama Nidhamul Ahdas
dengan tugas hampir serupa dengan tugastentara yaitu semacam brigade mobil.
2)
An Nidham
Al-Mali
Yaitu organisasi keuangan atau ekonomi, bahwa sumber uang masuk
pada zaman Daulah Umayyah pada umumnya seperti di zaman permulaan Islam.
1)
Al Dharaib.
Yaitu suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga Negara(Al Dharaib) pada
zaman Daulah Umayyah dan sudah berlaku kewajibanini di zaman permulaan Islam.
Kepada penduduk dari negeri-negeri yangbaru ditaklukkan, terutama yang belum
masuk Islam, ditetapkan pajak-pajak istimewa. Sikap yang begini yang telah
menimbulkan perlawananpada beberapa daerah.
2)
Masharif Baitul
Mal. Yaitu saluran uang keluar pada masa DaulahUmayyah, pada umumnya sama
seperti pada masa permulaan Islamyaitu untuk:Gaji para pegawai dan tentara
serta biaya tata usaha Negara
·
Pembangunan
pertanian, termasuk irigasi dan penggalian terusan-terusan
·
Biaya
orang-orang hukuman dan tawanan perang
·
Biaya
perlengkapan perang
·
Hadiah-hadiah
kepada para pujangga dan para ulama
Kecuali itu, para khalifah Umayyah menyediakan dana khusus untuk dinas
rahasia, sedangkan gaji tentara ditingkatkan sedemikian rupa, demi untuk
menjalankan politik tangan besinya.
3)
An Nidham
Al-Harbi
Organisasi pertahanan pada masa Daulah Umayyah sama seperti yang
telah dibuat oleh khalifah Umar, hanya lebih disempurnakan. Hanya bedanya,
kalau pada waktu Khulafaur Rasyidin tentara Islam adalah tentara sukarela, maka
pada zaman Daulah Umayyah orang masuk tentara kebanyakan dengan paksa atau
setengah paksa, yang dinamakan Nidhamut Tajnidil Ijbari yaitu semacam undang-undang
wajib militer.
Politik ketentaraan pada masa Bani Umayyah, yaitu politik Arab
oriented dimana anggota tentara haruslah terdiri dari orang-orang Arab atau
imam Arab. Keadaan itu berjalan terus, sampai-sampai daerah kerajaannya menjadi
luas meliputi Afrika Utara, Andalusia dan lain-lainnya sehingga terpaksa
meminta bantuan kepada bangsa Barbar untuk menjadi tentara.
Organisasi tentara pada masa ini banyak mencontoh organisasi
tentara Persia. Pada masa khalifah Utsman telah mulai dibangun angkatan laut
Islam, tetapi sangat sederhana. Setelah Muawiyah memegang kendali negara Islam,
maka dibangunlah armada Islam yang kuat dengan tujuan:
1)
Untuk
mempertahankan daerah-daerah Islam dari serangan armada Romawi
2)
Untuk
memperluas dakwah IslamiyahMuawiyah membentuk armada musim panas dan armada
musim dingin,sehingga ia sanggup bertempur dalam segala musim. Armada Laut Syam
terdiridari banyak kapal perang, di zaman Muawiyah Laksamana Aqobah bin
AmriFahrim menyerang pulau Rhadas. Dalam tahun 53 H, armada Romawi
menyerangdaerah Islam dan terbunuh seorang panglimanya yang bernama Wardan.
Halini membuka mata kaum muslimin sehingga para pembesar Islam
bergegasmembangun galangan kapal perang di Pulau Raudhah dalam tahun 64 H.
4)
An Nidhamm
Al-Qadhai
Di zaman Daulah Umayyah kekuasaan pengadilan telah dipisahkan dari,kekuasaan
politik. Kehakiman pada zaman itu mempunyai dua ciri khasnyayaitu:
1)
Bahwa seorang
qadhi memutuskan perkara dengan ijtihadnya, karena padawaktu itu belum ada lagi
madzhab empat atau madzhab lainnya. Pada masaitu para qadhi menggali hukum
sendiri dari al-Qur'an dan As Sunnah denganberijtihad.
2)
Kehakiman belum
terpengaruh dengan politik, karena para qadhi bebasmerdeka dengan hukumnya,
tidak terpengaruh dengan kehendak parapembesar yang berkuasa.
Para hakim pada zaman Umayyah adalah manusia pilihan yang
bertakwakepada Allah SWT dan melaksanakan hukum dengan adil, sementara
parakhalifah mengawasi gerak-gerik dan perilaku mereka, sehingga kalau ada
yangmenyeleweng terus dipecat.Kekuasaan kehakiman di zaman ini dibagi ke dalam
tiga badan:
1)
Al-Qadha
seperti diuraikan di atas, tugas qadhi biasanya menyelesaikanperkara-perkara
yang berhubungan dengan agama.
2)
Al-Hisbah
dimana tugas al-Muhtashib (kepala hisbah) biasanya menyelesaikanperkara-perkara
umum dan soal-soal pidana yang memerlukan tindakancepat.
3)
An-Nadhar Ϋil
Madhalim yaitu mahkamah tertinggi atau mahkamah banding.
5)
An Nadhar fil
Madhalim
Ini adalah pengadilan tertinggi, yang bertugas menerima banding
dari pengadilan yang dibawahnya dan mengadili para hakim dan para pembesar
tinggi yang bersalah.
Pengadilan ini bersidang di bawah pimpinan khalifah sendiri atau
orang yang ditunjuk olehnya. Para khalifah Bani Umayyah menyediakan satu hari
saja dalam seminggu untuk keperluan ini dan yang pertama kali mengadakannya yaitu
Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Seperti mahkamah-mahkamah yang lain, maka Mahkamah
Madhalim ini diadakan dalam masjid.
Ketua Mahkamah Madhalim dibantu oleh lima orang pejabat lainnya,
dimana sidang mahkamah itu tidak sah tanpa mereka yaitu:
1)
Para pengawal
yang kuat, yang sanggup bertindak kalau para pesakitan lari
2)
Para hakim dan
qadhi
3)
Para sarjana
hukum (fuqaha) tempat para hakim meminta pendapat tentanghukum
4)
Para penulis
yang bertugas mencatat segala jalannya sidang
3.
Pusat - Pusat
Peradaban Bani Umayyah I
Selama 92 tahun berdiri Bani Umayyah I dapat mengembangkan budaya
dan ilmu pengetahuan dengan baik, meskipun pengembangannya berjalankurang lamban
karena pola pengembangan memakai pendekatan Arab oriented. Pusat-pusat
peradaban sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan Bani Umayyah I menyebar
di berbagai wilayah Bani Umayyah I seperti Damaskus, Kufah, Madinah, Syria,
Mesir, Andalusia, Yaman dan Wilayah Magribi. Diantara pusat –pusat peradaban
Bani Umayyah I ada beberapa kota yang berkembang ilmu pengetahuan dengan baik
seperti;
a.
Kufah
b.
Kordova
c.
Bashrah
d.
Granada
e.
Syiria
f.
Mesir
g.
Andalusia
h.
Kairawan
Mari
Berdiskusi:
Diskusikanlah
pola perkembangan budaya Bani Umayyah yang bercorak Arabisasi. Tulislah hasil
diskusinya
Menghubungkan
dan Menalar:
Bandingkan
hasil diskusi dengan pola perkembangan budaya Abbasiyah yang terbuka kepada semua
bangsa dan semua budaya.
Mengambil
Ibrah dan Pembelajaran:
Ibrah/
pelajaran yang dapat dipetik dari perkembangan peradaban Bani Umayah 1 adalah
sebagai berikut:
a.
Meneladani
kesungguhan, keseriusan dan istiqamah paraimam hadis Bukhari, Muslim, Turmizi,
dan Nasai pada saat melacak hadis dari oerawi hadis.
b.
Meneladani
sikap kesungguhan Imam Bukhari dalam hal melacak Hadisketika menetapkan sebuah
hadisitu sahih atau tidak Beliau berpuasa dan melakukan shalat malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar